Lensa-informasi.com,PALEMBANG-Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Hj.Mondyaboni S.E S.COM ,Msi,Mpd yang menyebut “tidak ada program sekolah gratis, yang ada pendanaan pendidikan” menuai polemik dan kritik dari masyarakat sipil. Pernyataan tersebut sebelumnya dimuat media online *Jurnalsumsel86.my.id* dan dinilai berpotensi menimbulkan tafsir keliru di tengah publik, khususnya bagi wali murid siswa SMA Negeri.

Ketua LSM Gransi, Supriyadi, menilai pernyataan tersebut bermasalah bukan semata pada pilihan diksi, tetapi pada implikasi kebijakan yang dapat ditimbulkannya di lapangan.
“Kalimat tidak ada program sekolah gratis jika disampaikan oleh pejabat pendidikan dapat ditafsirkan sebagai pembenaran pungutan di sekolah negeri. Padahal secara regulasi, negara justru hadir melalui pendanaan pendidikan untuk mencegah beban biaya kepada orang tua,” ujar Supriyadi, Jum’at (23/01/2026.
Bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pendidikan
Menurut Supriyadi, dalam kerangka hukum nasional, pendidikan merupakan kewajiban negara. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan pendanaan pendidikan sebagai tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah berdasarkan prinsip keadilan dan kecukupan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan menengah, khususnya SMA Negeri, kewajiban negara tersebut dijalankan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler mengatur secara rinci penggunaan dana tersebut untuk membiayai operasional sekolah, mulai dari kegiatan pembelajaran, pengadaan buku dan alat belajar, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pembayaran honor guru non-ASN.
Juknis BOS juga secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau orang tua/wali murid. Peran komite sekolah dibatasi dan tidak dibenarkan menetapkan iuran yang bersifat mengikat, memaksa, maupun ditentukan besarannya.
“Pendanaan pendidikan bukan sekadar istilah administratif. Dana BOS adalah instrumen negara agar biaya operasional sekolah tidak dibebankan kepada masyarakat. Itulah esensi kebijakan pendidikan di sekolah negeri,” tegas Supriyadi.
Risiko Legitimasi Pungutan di Sekolah Negeri
LSM Gransi menilai, pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel tersebut berisiko menimbulkan tafsir keliru di tingkat satuan pendidikan. Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan pungutan berkedok uang komite atau sumbangan rutin di sejumlah SMA Negeri, meskipun sekolah-sekolah tersebut menerima Dana BOS.
Narasi bahwa “tidak ada program sekolah gratis” dikhawatirkan dapat menjadi legitimasi baru bagi praktik pungutan tersebut. Padahal secara regulatif, pungutan yang bersifat wajib tetap dilarang dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.
Pertanyaan soal Anggaran Triliunan dan Dana Hibah
Lebih jauh, Supriyadi mempertanyakan konsistensi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dengan realitas anggaran pendidikan yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Kalau menurut Kepala Dinas Pendidikan tidak ada program sekolah gratis, lalu untuk apa dana pendidikan triliunan rupiah digelontorkan setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan?” katanya.
Ia menegaskan, anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD Sumatera Selatan—baik melalui Dana BOS daerah, belanja langsung pendidikan, maupun berbagai skema bantuan dan hibah—secara substansi ditujukan untuk menjamin akses pendidikan menengah negeri tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat.
Secara khusus, LSM Gransi juga menyoroti penggunaan dana hibah yang berkaitan dengan formulir penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA Negeri pada periode sebelumnya.
“Khusus dana hibah untuk formulir penerimaan siswa baru tingkat SMA yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah saat Ibu Mondy menjabat sebagai Kepala Bidang SMA, perlu dijelaskan kepada publik. Jika sekolah negeri bukan untuk meringankan beban biaya pendidikan, lalu apa dasar pengucuran dana hibah BOS sebesar itu?” ujar Supriyadi.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka guna mencegah munculnya kecurigaan publik terhadap arah kebijakan dan penggunaan anggaran pendidikan di Sumatera Selatan.
Desakan Klarifikasi dan Pengawasan
Atas polemik tersebut, LSM Gransi mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di SMA/SMK Negeri.
“Pendidikan adalah hak konstitusional warga negara. Pejabat publik seharusnya menyampaikan pernyataan yang selaras dengan undang-undang dan kebijakan nasional, bukan pernyataan yang membuka ruang tafsir dan berpotensi merugikan masyarakat,” pungkas Supriyadi.(Red)







