Oktober 15, 2025

Lensa-informasi.com,BANYUASIN – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, mengeluarkan surat edaran resmi yang mengimbau seluruh warga untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025.

Surat edaran bernomor 20/SJG/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sejagung, Azhar Muslimin, SE., SH., dan diberi penekanan sebagai dokumen penting. Dalam isi surat, warga diminta mulai mengibarkan bendera dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan wujud nyata semangat nasionalisme.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memeriahkan bulan kemerdekaan ini. Mengibarkan bendera bukan sekadar simbol, tapi juga bentuk cinta dan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia,” ujar Azhar Muslimin saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Ia menjelaskan, pemasangan bendera dapat dilakukan di rumah, lingkungan RT, fasilitas umum, maupun titik strategis lainnya, selama tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban. Selain itu, Azhar menekankan pentingnya gotong royong dan kebersamaan dalam menyambut hari bersejarah ini.

“Kami ingin suasana kemerdekaan ini terasa di seluruh pelosok desa, bukan hanya di pusat kota. Semangatnya harus sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Pemdes juga mengingatkan agar bendera yang dikibarkan dalam kondisi baik, bersih, tidak robek atau lusuh, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Gerakan pengibaran bendera Merah Putih selama bulan Agustus merupakan agenda nasional yang didukung penuh oleh pemerintah pusat maupun daerah. Melalui imbauan ini, Desa Sejagung berharap perayaan HUT RI ke-80 berlangsung meriah, penuh semangat kebangsaan, serta mempererat rasa persatuan di tengah keberagaman masyarakat desa. (Red)