Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Palembang I, Dugaan Biaya “Tembak” Rp350 Ribu Jadi Sorotan

IMG-20261015-WA0177

Lensa-informasi.com |Palembang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak.

Namun, persoalan administrasi kendaraan bekas tanpa KTP asli pemilik pertama menjadi perhatian seorang pemuda saat mendatangi Kantor Samsat UPTB Palembang I di Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang.

Berdasarkan pengakuannya, petugas memberikan penjelasan bahwa pembayaran pajak kendaraan tetap dapat dilakukan meskipun tidak membawa KTP asli pemilik pertama. Namun, kendaraan tersebut disebut berisiko diblokir apabila proses balik nama tidak dilakukan hingga tahun berikutnya.

Selain itu, pemuda tersebut mengaku mendapat informasi mengenai biaya sebesar Rp350.000 untuk jasa yang disebut sebagai “tembak” karena tidak memiliki KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Informasi mengenai biaya tersebut, termasuk jenis layanan, dasar pengenaan, serta pihak penerima pembayaran, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Samsat UPTB Palembang I.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya. Kejelasan mengenai persyaratan administrasi, mekanisme pemblokiran, serta prosedur balik nama sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau memastikan persyaratan dan rincian biaya melalui kanal resmi Samsat sebelum melakukan pembayaran, guna menghindari kesalahpahaman maupun pengeluaran yang tidak jelas dasar hukumnya.

Pihak Samsat UPTB Palembang I diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai informasi tersebut, termasuk kepastian ketentuan pemblokiran kendaraan dan legalitas biaya jasa yang disebutkan.

Transparansi pelayanan menjadi hal penting agar program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat secara mudah, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” Tutupnya. (Masyarakat yang mau membayar pajak)

(Bst)