Lensa-informasi.com | Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumsel lakukan pemeriksaan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dilingkungan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumsel. Kamis (18/1/2024)
Menindak Lanjuti arahan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK. Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumsel Kompol Yuliko Saputra, S.H, melalui Fungsi Provos Batalyon C Pelopor melaksanakan pemeriksaan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di Lapangan Mako Kompi 2 Batalyon C Pelopor.
Komandan Kompi 2 Batalyon C Pelopor Akp Misnali, S.H. menyebutkan bahwa penggunaan knalpot brong dilingkungan POLRI Khususnya Personel Kompi 2 Batalyon C Pelopor sangat dilarang dan melanggar peraturan yang berlaku dikarenakan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat karena bunyi yang dikeluarkan knalpot brong sangat bising.
Kegiatan ini dilakukan sebagai pencegahan dan penegakan disiplin terhadap anggota yang memiliki kendaraan dengan knalpot brong, Personel Batalyon C Pelopor diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas.(Dedi)
Editor : Bolok