Lensa-informasi.com |Lebak, 13 Mei 2026 — Fenomena maraknya layanan Wi-Fi di Kecamatan Wanasalam yang diduga operasionalnya tidak sesuai dengan ketentuan perizinan resmi semakin mencuat ke permukaan. Menanggapi hal ini, Pendekar Banten Korcam Wanasalam berencana mengirimkan surat permohonan audiensi kepada instansi terkait, yakni Satpol-PP Kabupaten dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), guna menyampaikan aspirasi sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan dalam penerapan layanan Wi-Fi yang aman dan sesuai aturan.
Asep Erik Rikardo, selaku Ketua Pendekar Banten Korcam Wanasalam, menyatakan kekhawatirannya terhadap maraknya jaringan Wi-Fi yang beroperasi tanpa izin resmi. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Satpol-PP Kecamatan Wanasalam, sehingga banyak pengusaha layanan Wi-Fi yang memasang secara sembunyi-sembunyi dan berpotensi merugikan masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
“Penyebaran jaringan Wi-Fi yang tidak berizin ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap keamanan dan kenyamanan pengguna, tetapi juga melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Erik, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa layanan telekomunikasi harus memenuhi izin dan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa beberapa di antaranya berpotensi melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyediaan Infrastruktur Telekomunikasi yang mengatur bahwa setiap penyedia layanan harus memiliki izin usaha dari otoritas berwenang.
Lebih jauh, Erik menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk menertibkan pembangunan jaringan Wi-Fi yang tidak berizin ini. Ia menambahkan bahwa langkah ini penting demi memastikan perlindungan hak konsumen, menjaga ketertiban umum, serta mencegah potensi tindakan kriminal lain yang berhubungan dengan penyalahgunaan jaringan internet ilegal.
Dalam waktu dekat, Pendekar Banten Korcam Wanasalam akan mengirimkan surat audiensi resmi kepada Satpol-PP Kabupaten dan Dinas Kominfo. Melalui pertemuan tersebut, mereka berharap dapat menggali solusi bersama dan memastikan pengawasan serta penegakan regulasi benar-benar terlaksanakan, sehingga maraknya layanan Wi-Fi ilegal dapat diminimalisasi dan dikendalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bentuk seruan bersama dalam memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan layanan teknologi informasi berjalan secara legal dan bertanggung jawab. Pendekar Banten Korcam Wanasalam berharap, langkah ini akan menjadi pionir dalam upaya menertibkan penyelenggaraan layanan internet di wilayahnya, demi terciptanya lingkungan komunikasi yang lebih aman, nyaman, serta sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Pengawasan dan penegakan regulasi yang tegas adalah kunci utama dalam mengendalikan penyebaran layanan Wi-Fi ilegal. Masyarakat, pemerintah, dan semua pihak terkait harus bersinergi untuk memastikan layanan yang aman, legal, dan bermanfaat bagi semua. Semoga inisiatif dari Pendekar Banten Korcam Wanasalam ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dan aparat terkait dalam mewujudkan tata kelola teknologi informasi yang tertib dan profesional.
(whili)







