Pengacara Akui Praper Gugur Karena DPO, Berpatokan SEMA 1/2018
Pengacara Akui Praper Gugur Karena DPO, Berpatokan SEMA 1/2018. 21/09/2026 (Foto: Ilustrasi kuasa hukum di PN Bengkulu)
BENGKULU, Lensa Informasi – Kuasa Hukum Apriansyah alias Rian, Rizki Dini Hasanah SH, mengakui di media charger.my.id bahwa permohonan praperadilan No 6/Pid.Pra/2026/PN Bgl tidak dapat diterima karena kliennya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengakuan tersebut mematahkan narasi sebelumnya yang menyebut penetapan DPO janggal dan tidak sesuai prosedur.
Dalam berita tersebut Dini menyatakan: “Kita sangat menghormati apa pun putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Putusan tersebut berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang memang dimaksudkan untuk larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau sedang berstatus DPO,”
Fakta yang diungkap Dini sendiri dalam berita itu:
Permohonan praperadilan diajukan 31 Agustus 2026
Apriansyah telah ditetapkan sebagai DPO pada 18 Agustus 2026
Dengan fakta tersebut, permohonan praperadilan diajukan setelah status DPO melekat. Kondisi itu menjadi dasar hakim menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Dini juga mengakui putusan hakim kali ini tidak memeriksa substansi atau pokok perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hakim hanya mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon yang pada saat mengajukan praperadilan masih berstatus DPO.
Dengan tidak diperiksanya pokok perkara, maka Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/39/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 6 Juli 2026 tetap sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Terkait rencana menguji SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi, secara hukum acara SEMA merupakan produk Mahkamah Agung. Pengujian di Mahkamah Konstitusi hanya berlaku untuk Undang-Undang.
Dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) ini, penyidikan Ditreskrimum Polda Bengkulu Subdit IV Renakta tetap berlanjut.
Publisher : red
