Miris! Bayi Demam Tinggi Diduga Terkendala Administrasi BPJS, LPK-RI Turun Tangan
Lensa-Informasi.com.Pelayanan kesehatan terhadap seorang bayi perempuan yang belum genap berusia dua bulan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Palembang menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).
Pasalnya, bayi tersebut dilaporkan mengalami demam tinggi hingga mencapai 39 derajat Celsius. Namun, keluarga mengaku mengalami kendala saat hendak menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.
Berdasarkan keterangan keluarga, pasangan suami istri Bapak Y dan Ibu E awalnya membawa anak mereka ke salah satu rumah sakit swasta. Namun, karena kamar perawatan penuh, keluarga diarahkan ke rumah sakit umum milik pemerintah.
Setelah itu, keluarga kembali mencari pelayanan ke rumah sakit swasta lainnya. Namun, di rumah sakit ketiga, keluarga mengaku mendapatkan informasi bahwa BPJS Kesehatan pasien belum dapat digunakan karena status administrasi atau kepesertaan disebut belum close di rumah sakit sebelumnya, yakni salah satu rumah sakit milik TNI di Palembang.
Keluarga bahkan disebut disarankan kembali ke rumah sakit sebelumnya. Karena masih membutuhkan penanganan medis, akhirnya bayi tersebut dibawa ke rumah sakit keempat, yakni salah satu rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Di sana, pasien akhirnya dapat memperoleh pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan dan mendapatkan kamar perawatan.
KETUA LPK-RI PERTANYAKAN MEKANISME PELAYANAN
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah LPK-RI, Alyadi Sitarta, S.H., menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan yang dialami keluarga pasien.
Ini bukan persoalan sepele. Kita berbicara tentang bayi yang belum genap berusia dua bulan dengan demam mencapai 39 derajat Celsius. Orang tuanya sedang berjuang mencari pertolongan medis, tetapi justru menghadapi kendala administrasi,” tegas Alyadi.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan administrasi yang belum close tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit sebelumnya.
Apakah keluarga pasien harus menanggung kebingungan akibat persoalan administrasi antarfasilitas kesehatan? Jangan sampai masyarakat merasa dipingpong dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya ketika sedang membutuhkan pertolongan,” ujarnya.
LPK-RI AKAN TINDAK LANJUTI KE DINAS KESEHATAN DAN BPJS
Atas kejadian tersebut, LPK-RI menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Dinas Kesehatan dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme administrasi yang dipersoalkan.
LPK-RI juga meminta manajemen rumah sakit terkait memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan BPJS pasien disebut tidak dapat digunakan, serta meminta instansi terkait melakukan penelusuran terhadap dugaan kendala pelayanan tersebut.
Administrasi memang penting, tetapi keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Terlebih ini bayi yang masih sangat rentan dan membutuhkan perhatian khusus,” ungkap Alyadi.
Ia menegaskan, langkah LPK-RI bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan hak masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlindungan.
Kami ingin ada kejelasan dan evaluasi. Kalau memang ada kendala sistem atau prosedur administrasi, jelaskan dan bantu masyarakat menyelesaikannya. Jangan sampai persoalan birokrasi menghambat pelayanan kesehatan,” tegasnya.
RUMAH SAKIT DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak rumah sakit swasta yang dimaksud belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kendala penggunaan BPJS Kesehatan tersebut.
LPK-RI tetap membuka ruang bagi pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab agar persoalan ini dapat diketahui secara objektif dan berimbang.
Alyadi menegaskan bahwa LPK-RI akan mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Jangan biarkan persoalan administrasi mengalahkan kemanusiaan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas, bukan justru dipersulit oleh persoalan birokrasi,” tutup Alyadi Sitarta, S.H.
BPJS ADALAH JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT. HAK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN HARUS DILINDUNGI!
NARASUMBER:
Alyadi Sitarta, S.H.
Ketua Dewan Pengurus Daerah
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)
Palembang, Sumatera Selatan.
(Bst)
