Oktober 9, 2024

Lensa-informasi.com | Kayuagung, Ogan Komering Ilir –  Berawal dari kesepakatan bahwa komplotan Rusmeini (guru SD 14 Kayuagung, Maryamah (asal jua – jua Kayuagung), Sriwati (istri dari Peg. inspektorat OKI profesi sebagai guru salah satu TK Kayuagung) Yeni (istri peg. Dinas Transmigrasi OKI profesi sbg guru SMP 6 Kayuagung), untuk rental mobil di di beberapa tempat.

Dalam aksinya komplotan ini diduga memang sudah profesional soal gadai mobil  di wilayah OKI dan OI . Dengan modal sewa mobil lalu tanpa sepengetahuan yg  punya. Hal ini jelas sudah masuk kategori hukum Penggelapan pasal 372 KUHP yaitu “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Adapun cara kerja komplotan ini menurut sumber (yang tidak mau disebutkan namanya) adalah sewa mobil Mingguan / bulanan lalu mobil itu digadaikan sesuai dengan kondisi mobil, berkisar di gadaikan 20 – 25 juta ,hasil gadaian mereka bagi untuk keperluan masing – masing dan sampai pada akhirnya mereka tak bisa lagi untuk menebus mobil yang digadai tersebut, ujarnya.
Dan Juga menurut Ketua KPK Independen Sumsel (Irawadi) turut membenarkan keterangan diatas ” bahkan kami dari KPK Independen pernah menyelesaikan  kasus mereka ,katanya.

Selama aksinya pernah juga sampai ketahuan yang punya mobil tapi mereka masih ada nasib karena bisa diselesaikan musyawarah walau dengan keributan kecil. Sedangkan sampai berita ini dinaikkan masih ada mobil yang belom mereka selesaikan dengan tuntas dan masih dalam proses menemukan titik mupakat  dengan korbannya.

Pemilik mobil yang pernah dan sedang jadi korban :
1. Ustiah bambang jua jua
2. Iwan rental pedamaran
3. Amran diknas buluh cawang
4.  Armila wati palembang
5. Topik dali jua jua
6. Heri/endang Sungai Pinang
7. Edison Kayuagung

Reporter : tim

Editor.     : Bolok