
Lensa- informasih.com- Musi Rawas -Tidak terima diduga dituduh dan di lapor ke polres dan di tangkap polisi polres musi rawas atas laporan pak YAKUP mencuri sepeda motor Revo milik nya yang hilang di kebun karet milik orang tua nya H SUKIMIN .
Pak SAMIYANTO orang tua dari Nova dan pak PITOYO orang tua dari ANDIKA warga desa Jaya bakti melapor di dampingi keluarga nya UNTUNG dan BAHTUM ALFIAN ,SH melapor sabtu 25 mei 2024 Kapolsek mura kelinggi kabupaten musi rawas propinsi sumatra selatan.(28/5/2024).
Atas saran Kamtibmas Briptu SENO desa jaya bakti untuk diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa , kerena mengingat pak YAKUP dengan korban Tertuduh pencurian sepeda motor masih bertetangga dekat,
Tempat pukul 14,30 selasa Begjaya Pranajati, SIP pj kepala desa jaya bakti mengundang keluarga pak YAKUP , keluarga pak SAMIANTO , pak PITOYO turut hadir Kamtibmas Briptu SENO dari polsek muara kelinggi .Sekdes, ASEP WAHAYU,amd.Kep, LANI HIDAYAT,BPD, dan Kadus 4. SUWANYAH.
akan tetapi acara musyawarah itu seharusnya di jadwal kan 14,30 Kerana pak YAKUP mangkir dari panggilan pj kepala desa jaya bakti baru di mulai 15 ,30 pak YAKUP mengutuskan kuasa hukum nya ARDIAN HADI DARMA,SH.
Musyarawah yang di pimpin pj kepala desa dan di hadiri perangkat desa ,BPD dan orang tua YAKUP,H SUKIMIN di dampingi kuasa hukum nya pak ARDIAN HADI DARMA,SH bersama rekan nya dan keluarga PITOYO,SAMIYANTO di dampingi pak UNTUNG , BAHTUM AlFIAN,SH IDHAM,KANDAR dan ISHAK ,sebagai keluarga.
Dari ANDIKA dan NOVA sepakat di wakili pak UNTUNG dan pak ALPIAN SH” untuk menjelaskan kepada peserta musyawarah.
Pak UNTUNG menjelas” di duga telah terjadi skenario Dugaan laporan palsu dan menghadiri Saksi palsu bernama PUTRA anak di bawah umur yang akan di bayar uang Satu juta. di lakukan terduga pak YAKUP. maka dari itu kami menuntut pak YAKUP untuk segera minta maaf pada keluarga kami ,kerena atas laporan pak YAKUP di tangkap nya NOVA dan ANDIKA di polres, setelah di sidik dan di proses ponakan kami tidak di temukan dua alat bukti bersalah ,ahir nya ponakan kami di kembali kan ke orang tua nya.
Apa bila pak YAKUP tidak minta maaf maka kami keluarga akan lapor balik tuntut secara hukum” tegas pak UNTUNG saat musyawarah mewakili keluarga ANDIKA dan NOVA.
setelah pak UNTUNG Menyampaikan di jawab oleh kuasa hukum pak YAKUP ,(ARDIAN HADI DARMA, SH.) pihak nya akan minta maaf tapi perkara ini di polres masih dalam penyidikan belum sp 3 (penghentian penyelidikan perkara ) di Sampai kan kuasa hukum pak YAKUP. saat musyawarah
pak Briptu SENO di waktu yang sama mengatakan , kalau tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa ,silakan tempuh jalur hukum melapor di polres musi rawas .kami hanya bisa menengahinya tidak berpihak ke kanan dan ke kiri , bersama pak kades .
Terjadi diskusi yang membuat suasana tegang ,ahir nya terjadi kesepakatan kedua pihak menempuh jalur hukum .
Sekdes, ASEP WAHYU HIDAYAT membuat berita acara yang di tanda tangani bersama peserta yang hadir musyawarah di kantor desa jaya Bhakti . (TIM)