Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel
PALEMBANG,Lensainformasi.com_ Polda Sumatera Selatan menangani 58 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan masuk dalam kluster korporasi yang saat ini masih didalami penyidik.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi pada area konsesi berizin seluas 620,62 hektare.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla, khususnya yang berkaitan dengan korporasi, dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah dengan melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University.
Selain mendalami penyebab kebakaran, penyidik memeriksa kesiapan sarana dan prasarana pencegahan karhutla di area konsesi perusahaan. Pemeriksaan meliputi menara pemantau api, embung air, peralatan pemadam kebakaran, serta kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolda Sumsel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Polda Sumsel juga mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, dan berperan aktif menjaga lingkungan.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait terus mendorong patroli terpadu serta pemantauan titik panas sebagai langkah pencegahan.
Melalui upaya tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk memperkuat penanganan karhutla, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan.(Lilis)
