POLSEK SELEBAR POLRESTA BENGKULU UNGKAP KASUS PENCURIAN KABEL LISTRIK DI SMPN 05 BENGKULU

IMG-20260710-WA0010

POLSEK SELEBAR POLRESTA BENGKULU UNGKAP KASUS PENCURIAN KABEL LISTRIK DI SMPN 05 BENGKULU. 10 Juli 2026. (Foto: Ist)

POLSEK SELEBAR POLRESTA BENGKULU UNGKAP KASUS PENCURIAN KABEL LISTRIK DI SMPN 05 BENGKULU


2 Orang Pelajar Diamankan Tim Opsnal

 

BENGKULU, Lensa-informasi — Komitmen dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum, Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kabel Listrik yang terjadi di SMP Negeri 05 Kota Bengkulu. 

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yang masih berstatus pelajar.

 

WAKTU DAN TEMPAT PENANGKAPAN

Penangkapan dilakukan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 09 Juli 2026

Pukul : 16.00 WIB

Tempat : Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu

 

IDENTITAS TERDUGA PELAKU

1.  MP, 16 Tahun, Pelajar, Alamat Jl. DP Negara, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu

2.  AF, 15 Tahun, Pelajar, Alamat Jl. R.E. Martadinata, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu

 

KRONOLOGIS KEJADIAN

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 05 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB di SMP Negeri 05 Bengkulu, Jl. R.E. Martadinata, Kel. Sukarami, Kec. Selebar.

 

Modus yang dilakukan para pelaku adalah masuk ke dalam ruang kelas, kemudian menyusun meja untuk naik ke atas plafon. Dari atas plafon tersebut, para pelaku memutus dan mengambil kabel instalasi listrik sekolah.

 

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5.500.000,- dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Selebar. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/97/VI/2026/SPKT/POLSEK SELEBAR/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.

 

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Selebar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

 

Pada Kamis, 09 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di wilayah Jl. R.E. Martadinata, Kel. Pagar Dewa.

 

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Selebar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.

 

PERNYATAAN KAPOLSEK SELEBAR

AKP Bayu Heri Purwono, S.H, M.H menyampaikan apresiasi kepada Tim Opsnal atas kinerja cepat dan profesional dalam pengungkapan kasus ini.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, sekecil apapun. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan. Kami imbau kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

 

Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

 

 

Publisher : Red