Februari 16, 2025

RANGKAP JABATAN PENDAMPING DESA ULAK LEBAR LANGGAR ATURAN

Lahat – Lensainfomasi.com

Misi dibentuknya Pendamping Desa bertujuan salah satunya memberdayakan masyarakat desa dengan memberikan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, pengorganisasian, membuat fasilitas yang terbaik di desa.

Salah satu prinsipnya pendamping desa harus mampu menumbuhkan kepercayaan dengan menggunakan “komitmen moral” sehingga dapat merubah pola pikir dan kebiasaan.Sabtu (06.04.2024)

Namun Beda hal nya Pendamping desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan,Di Duga Oknum tersebut Menjadi Pengurus Bumdes yang Mendapat Sumdes Dari pertambangan.

Apakah Pendamping Desa tersebut kurang mendapat penataran atau bimbingan teknis dari TAPM Kabupaten/Kota atau sengaja melanggar SOP, padahal sudah jelas dalam Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dijelaskan bahwa Pendamping Desa dilarang melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan, dan juga Pendamping Desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan yang utamanya berasal dari APBN, APBD, APB Desa.

inisial ED salah satu tokoh masyarakat Desa Ulak Lebar mengatakan bahwa selaku masyarakat kami sangat di rugikan oleh oknum tersebut yang mendapatkan upah dari PAD desa kami melalui Bumdes.

“Pendamping desa itukan sudah ada gajinye dari pemerintah ngpe pule ,Ndak di gaji lagi ngan duit Bumdes tuh “Ungkap Ed .

Saat di Konfirmasi ,melalui Chat WhatsApp oknum tersebut dengan nomor +62 813-………..57 menjawab dan membalas agar kiranya dapat menghubungi oknum Kepala desa yang Lama.

“Ya gmn bisa berjalan kan kalau tanpa ada Perintah dr Kepala Desa.makanya itu konfirmasi ke kepala Desa lama nya”balasan chat dari oknum PD tersebut

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, yang sering Di sapa DILAN menilai jika benar oknum PD tersebut rangkap jabatan, hal itu tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang yang ada.

“Kalau memang dia mau bekerja, dia harus memilih salah satu diantara dua jabatannya tersebut.

Jika sudah terlanjur merangkap jabatan, dia harus merelakan salah satu gajinya dikembalikan ke negara. Ini buka main-main, fatal kesalahannya,” terangnya.