Satresnarkoba Polres OKI Bongkar Peredaran Ekstasi, Sita 1.000 Butir Pil

IMG-20260621-WA0059

Lensa-Informasi.Com – KAYUAGUNG, – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Lempuing. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026) dini hari, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (61) berikut barang bukti sebanyak 1.000 butir tablet yang diduga ekstasi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) diamankan setelah petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi sejumlah paket tablet diduga ekstasi. Barang bukti yang diamankan terdiri atas delapan bungkus plastik bening berisi 797 butir tablet berwarna merah muda dengan berat bruto 307 gram dan dua bungkus plastik bening berisi 203 butir tablet dengan berat bruto 65 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp800.000, serta sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat, sehingga penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” kata Kapolres

Menurut dia, hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tersangka juga mengaku narkotika itu akan diedarkan kembali. Sementara itu, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun yang disampaikan kepada kepolisian dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Red).