Januari 21, 2025

Satu Daerah di Provinsi Bengkulu Akan Lawan Kota Kosong pada Pilkada 2024, Ini kata KPU RI

Bengkulu -Lensainformasi. Com

Setelah penutupan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) tahun 2024, terdapat satu provinsi dan 42 kabupaten/ kota yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon, meskipun telah dilakukan perpanjangan pendaftaran terhitung dari 2-4 September 2024, hasil akhirnya tetap menyisakan satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang akan melawan kotak kosong.

Diketahui untuk wilayah Bengulu, Kabupaten Bengkulu Utara termasuk satu daerah pada pendaftaran Cakada 2024 yang memiliki satu pasangan calon dan akan melawan kotak kosong.

Komisioner KPU Republik Indonesia, Idham Holik menyebutkan, terhadap provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan, tetap akan diselenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bisa memenangkan Pilkada kalau suara sahnya memperoleh suara lebih dari 50 persen plus 1 suara dari jumlah DPT.

“Jika tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen plus 1, pasangan calon tunggal tersebut bisa mengikuti Pilkada berikutnya. Kapan Pilkada berikutnya, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu bisa diadakan tahun berikutnya atau bisa diadakan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam undang-undang Pilkada,” jelas Idham baru-baru ini.

Dikatakan Idham, apabila ada pasangan tunggal yang gagal dalam Pilkada 2024, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya berharap bisa diadakan tahun depan. Namun sesuai dengan ketentuan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 92/PUU-XIV/2016 pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan membentuk undang-undang.

“Kami sangat yakin pembentuk undang-undang dapat memahami semangat kedaulatan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga kedepannya kami bisa menyelenggarakan Pilkada ulang di tahun berikutnya, ketika pasangan calon tunggal tidak memperoleh suara sah di atas 50 persen plus 1. KPU harus konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, jika pihaknya akan menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Apapun hasilnya, tentunya Pilkada ini adalah Pilkada yang partisipatif dan kami akan memberikan arahan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada teman-teman yang pilkadanya satu pasangan calon,” singkat Idham.

Reporter

Onny Vuspitasari/tim