SOAK Geruduk Kejati Sumsel, Desak Evaluasi Penanganan Perkara Wabup PALI
PALEMBANG – Massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh M. Sanusi AS selaku koordinator lapangan.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan pernyataan sikap yang berisi sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Bupati PALI. Mereka meminta Kejati Sumsel melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
M. Sanusi AS dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, serta menghormati hak-hak setiap warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Sanusi AS.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang diserahkan kepada Kejati Sumsel, SOAK juga meminta agar dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum, apabila ditemukan berdasarkan proses pemeriksaan, diproses sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
Selain itu, massa aksi meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Perwakilan massa diterima untuk menyampaikan dokumen pernyataan sikap kepada pihak Kejati Sumsel sebelum akhirnya membubarkan diri secara damai.
Melalui aksi tersebut, SOAK berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian Kejati Sumsel, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Rep,lilis
