Lensainformasi.com | Ogan Ilir, Sumsel — Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal apapun di Sumsel.
Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Apapun itu mau penyeludupan benur, pencemaran lingkungan, narkotika, batubara, minyak ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.
Namun sangat disayangkan masih saja ada oknum oknum pengusaha penampung minyak CPO illegal/hasil curian yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel tersebut, Dan masih saja ada yang berbisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di desa Payakabung , Kecamatan Indralaya utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan data dari berbagai sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, bahwa pelaku penimbunan beroperasi dengan modus tidak ada aktivitas seperti layaknya orang bekerja hal tersebut bermaksud untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).
Masih kata narasumber yang enggan menyebutkan namanya, gudang penampungan minyak CPO itu milik Suhar, Suhar membeli CPO tersebut dari sopir sopir tangki milik Perusahaan Pabrik Sawit, dengan cara istilah kencing, dalam satu tangki, sopir menjual minyak CPO hasil kencingan/curian tiga ember cat ukuran besar, satu ember isinya 20 liter dikali 3 ember, jadi enam puluh liter yang dijual sopir tangki tersebut kepada pemilik gudang bernama Suhar, dan mobil mobil tangki CPO yang masuk ke tempat Suhar tiap hari. Ungkap narasumber yang enggan menyebutkan namanya.
Terpisah, Akp Regan Kusuma Wardani Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, Saat dihubungi wartawan melalui pesan whatsApp pribadinya, pada hari Jum’at 13 Januari 2023 mengatakan, Trimakasih pak informasinya,
Akan segera kami tindak lanjuti. Singkatnya,(tim)