Juni 12, 2025

Lensa-informasi.com-Pagar Alam, Sumatera Selatan — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam belum juga cair sejak Januari 2025. Ribuan pegawai kini menanti kejelasan dari pemerintah terkait hak mereka yang tertunda selama enam bulan terakhir.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pagar Alam, Ade Kurniawan, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan belum keluarnya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Bukan karena kami menunda, ini murni persoalan teknis. Kami masih menunggu izin dari Kemendagri dan berencana mencairkan sebelum Idul Adha,” ujarnya saat dikonfirmasi media awal Juni 2025.

Namun kenyataannya, hingga mendekati Hari Raya Idul Adha, pencairan belum juga dilakukan. Beberapa ASN mengungkapkan bahwa SK pencairan TPP belum ditandatangani oleh Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah. “Kami sudah bertanya ke BPKAD, katanya SK belum diteken. Sementara kebutuhan hidup terus berjalan,” ungkap seorang ASN yang tak ingin namanya disebutkan.

Ketua DPC Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kota Pagar Alam, didampingi Sekretaris Herian Ardiansyah, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses pencairan. “Sudah dari awal Mei kami konfirmasi, tapi hingga kini belum ada realisasi. Pemerintah seharusnya lebih sigap,” tegasnya.

TPP yang belum dicairkan ini nilainya tidak kecil. Dengan jumlah ASN dan PPPK mencapai 2.631 orang, dan masing-masing seharusnya menerima Rp800 ribu per bulan, maka total anggaran yang tertahan selama enam bulan mencapai lebih dari Rp12,6 miliar.

Situasi ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan pegawai pemerintah. Mereka berharap Pemkot Pagar Alam segera menyelesaikan proses administratif agar hak mereka segera diberikan. (Rls)