Oktober 12, 2025

Lensa-informasi.com, Banyuasin – warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, resmi melaporkan Kepala Desa berinisial IW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Laporan yang ditandatangani tokoh masyarakat Aswani Kirom itu memuat dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp898.693.000.

Dalam laporan, warga menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari kegiatan yang tidak transparan, indikasi proyek fiktif pada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga dugaan mark-up anggaran. Selain itu, Kepala Desa IW juga dituding meminta tanda tangan warga dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa penjelasan terbuka.

Sebagai bukti, warga melampirkan salinan dokumen SPJ Dana Desa 2024. Menurut Aswani, dari dokumen itu terlihat adanya banyak kejanggalan yang layak diperiksa lebih jauh.

“Kami tidak hanya melapor, tapi juga melampirkan bukti SPJ agar aparat hukum dapat melakukan pemeriksaan. Dana desa itu milik rakyat, jadi penggunaannya harus transparan,” tegas Aswani, Senin (29/9/2025).

Untuk memastikan kasus tidak mandek, warga menyatakan siap menggandeng LSM dan media. LSM diharapkan memperkuat pendampingan hukum, sementara media akan berperan sebagai kontrol publik.

Selain ke Kejari Banyuasin, laporan juga ditembuskan ke Inspektorat Banyuasin, Polres Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Polda Sumsel.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa IW belum memberikan klarifikasi atas laporan warga.

(Redaksi)