
Lensa-informasi.com- Pagar Alam,Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Konsultan Pengacara dan Advokat Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa’i, S.H, mengecam kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam yang dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus sertifikat tanah tumpang tindih di Dusun Tegurwangi, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara.
Kasus yang sudah bergulir selama lebih dari satu tahun tiga bulan itu hingga kini belum menunjukkan titik terang. Padahal, sejumlah mediasi telah dilakukan namun belum membuahkan hasil.
Awal Kasus dari Lelang Bank BSI
Bahtum menjelaskan, persoalan ini bermula dari hasil lelang Bank BSI Pagar Alam pada 16 Mei 2024, yang dimenangkan oleh seorang peserta bernama Rio. Setelah menang lelang, Rio mengajukan proses balik nama sertifikat ke BPN Kota Pagar Alam pada sekitar 25 Mei 2024.
Menurut Bahtum, sebelum melaksanakan lelang, pihak bank semestinya sudah melakukan verifikasi keaslian dan status hukum sertifikat melalui sistem resmi milik ATR/BPN, baik secara langsung ke kantor pertanahan maupun melalui situs web www.atrbpn.go.id.
“Kalau bank sudah melakukan tahapan pengecekan sesuai prosedur, munculnya dua sertifikat atas nama berbeda jelas merupakan kelalaian pihak BPN Kota Pagar Alam,” ujar Bahtum kepada wartawan.
“Karena sudah ada sertifikat atas nama Rusdi (terbit tahun 2023), namun kemudian terbit lagi sertifikat atas nama Evi Susanti dan Riki Ricardo. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Mediasi Berulang Tanpa Hasil
Sementara itu, Rio, pemenang lelang Bank BSI, mengungkapkan bahwa usai mendaftarkan balik nama, pihak BPN mengembalikan berkasnya dengan alasan terdapat tumpang tindih sertifikat.
BPN Pagar Alam melalui Kasi Sengketa, Tuti, kemudian memfasilitasi tiga kali mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk Bank BSI, perangkat kelurahan, serta Babinsa setempat. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak Evi Susanti dan Riki Ricardo berulang kali tidak hadir.
“Saya sudah tiga kali menghadiri mediasi bersama pihak bank dan kelurahan, tapi pihak lain tidak pernah datang. BPN bilang tinggal menunggu gelar akhir, tapi sampai sekarang sudah lebih dari setahun tidak selesai,” ujar Rio dengan nada kecewa.
AKPERSI: BPN Harus Bertanggung Jawab
Sekretaris DPC AKPERSI Pagar Alam, Heri, menegaskan bahwa tanggung jawab atas terbitnya sertifikat ganda berada di tangan BPN, karena hal tersebut termasuk cacat administrasi dalam proses pendaftaran tanah.
Menurut Heri, tanggung jawab BPN mencakup:
- Kelalaian Petugas: Kesalahan dalam pengukuran atau pemeriksaan dokumen.
- Pelanggaran Prosedur: Penerbitan sertifikat tanpa tahapan sesuai ketentuan hukum.
- Tanggung Jawab Mutlak: BPN tetap bertanggung jawab atas setiap penerbitan sertifikat ganda.
“Dalam sistem hukum, BPN memiliki tanggung jawab mutlak terhadap terbitnya sertifikat tumpang tindih,” tegas Heri.
“Apalagi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 976 K/Pdt/2015 sudah menegaskan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu dianggap sah secara hukum.”
Heri juga meminta BPN Pagar Alam segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya.
Reporter: Tim
Editor: Supeno