April 23, 2026

Lensa-Informasi.com Lebak, 5 Maret 2026 — Praktik pertambangan batu bara tanpa izin kembali mengemuka di Kabupaten Lebak. Sebuah stockpile batu bara yang terletak di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan dan penindakan dari instansi berwenang, yakni Dinas Perizinan Kabupaten Lebak. Kondisi ini menjadi sorotan tajam sekaligus mengundang keprihatinan masyarakat dan kalangan pemerhati lingkungan serta keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung yang dilakukan awak media di lapangan, kegiatan stockpile ilegal tersebut diduga milik seseorang berinisial (Ags) dan (Rn). Dalam tinjauan fakta di lapangan, keberadaan stockpile ini tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, melainkan juga memberi dampak negatif terhadap perekonomian dan keberlanjutan ekosistem daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, keberadaan stockpile batu bara yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan tindakan yang melanggar pasal-pasal berikut:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 111 KUHAP yang mengatur bahwa setiap tindakan ilegal yang merugikan negara dan daerah dapat berujung pada tindakan penegakan hukum.

Selain itu, keberadaan stockpile ini juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 33 yang menyebutkan kewajiban setiap kegiatan yang berpotensi besar menyebabkan pencemaran lingkungan harus dilaksanakan dengan izin.

Lebih dari itu, keberadaan stockpile batu bara ilegal ini justru menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah. Good governance menuntut pihak berwenang untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan preventif. Ketidakmampuan atau ketidakmauan Dinas Perizinan dalam menegakkan aturan memperlihatkan kelemahan pengawasan yang dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian Negara dalam melindungi hak-hak daerah.

Dampak lingkungan pun tidak kalah serius, berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis yang merusak sumber daya alam dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi. Kerusakan ini, jika dibiarkan, akan berimbas jangka panjang terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat Lebak.

Masyarakat dan kalangan pengawas lingkungan mendesak agar Dinas Perizinan Kabupaten Lebak segera bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan hukum. Berdasarkan norma hukum yang berlaku, tindakan tegas harus diambil terhadap praktik ilegal ini sesuai dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 24 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan kepala daerah dan perangkatnya dalam penanganan pelanggaran di bidang pertambangan.

Pasal 106 KUHP tentang pejabat yang lalai dalam menjalankan tugasnya, yang dapat dikenai sanksi apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.

Pasal 8 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Penerapan Hukum Pidana, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan Negara dan daerah harus mendapat sanksi pidana.

Pertanggungjawaban harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah melalui Dinas Perizinan diharapkan tidak hanya menegakkan hukum secara administratif, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku ilegal tersebut. Pemberlakuan sanksi tegas berupa pencabutan izin, denda administratif, bahkan pidana penjara adalah langkah yang mesti diambil.

Kelalaian atau ketidak beranian aparat dalam menindak praktik ilegal ini akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, Dinas Perizinan Kabupaten Lebak harus segera melakukan langkah nyata. Masyarakat pun menunggu adanya tindakan tegas demi menjaga keberlanjutan lingkungan, keadilan ekonomi, dan keberhasilan pembangunan yang berwibawa dan berintegritas.

(Red)