April 15, 2026

Lensa-informasi.com |Lebak, 13 April 2026 – Hasil investigasi dan pantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya aktivitas server milik Lumayan.Net yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Identitas terkait pengelola, inisial (A.S), tengah menjadi perhatian karena diduga menjalankan layanan Wi-Fi komersial tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur secara tegas bahwa setiap penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi, termasuk layanan Wi-Fi komersial, wajib memiliki izin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pasal 38 ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan izin jika terbukti melanggar ketentuan tersebut.

 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, pengelola layanan harus memperoleh izin prinsip (Izin Prinsip) dan izin operasional (Izin Operasi) sebelum melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa layanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp 1 miliar, pencabutan izin, serta larangan beroperasi.

 

Mengingat pentingnya perlindungan masyarakat dan menjaga ketertiban dan keamanan telekomunikasi di wilayah Lebak, kami mengecam keras praktik pelanggaran perizinan tersebut dan menuntut penertiban secara tegas dari pihak berwenang. Kami mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), untuk segera melakukan tindakan penindakan terhadap penyelenggara jaringan Lumayan.Net yang diduga ilegal.

 

Selain itu, peran aktif Satpol-PP Kabupaten Lebak dan khususnya Kecamatan Wanasalam sangat dinanti untuk turut berpartisipasi dalam menertibkan praktik operasi jaringan Wi-Fi ilegal yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan data dan informasi publik. Penertiban harus dilakukan secara hukum dan berlandaskan asas keadilan serta memperhatikan hak-hak masyarakat.

 

Dalam proses penertiban ini, kami menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini tidak hanya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan aturan yang berlaku, tetapi juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi lagi praktek ilegal yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

 

Kami menegaskan kembali bahwa keberlangsungan layanan internet yang aman, legal, dan terpercaya merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran harus ditindak secara tegas dan konsisten, demi menjaga ketertiban dan keamanan bidang telekomunikasi di tanah air.

 

Kami menunggu langkah konkret dari aparat terkait dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini.

(Red)