Juni 5, 2026

Lensa-informasi.com |Lebak, 9 April 2026 – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Cabang Kabupaten Lebak menyatakan kekhawatiran serius terkait dugaan keberadaan dan penggunaan server Wi-Fi bernama Fro Net (SeriKandinet) di wilayah kecamatan Malingping dan kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. yang diduga tidak memiliki izin resmi dan menempel pada infrastruktur milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Dalam waktu dekat, lembaga ini berencana mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna menindaklanjuti temuan ini dan meminta tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Iyan Nulhadi, selaku Ketua LP-KPK Kabupaten Lebak menyampaikan keprihatinannya atas dugaan keberadaan perusahaan penyedia layanan Wi-Fi yang diduga ilegal ini. Ia menyayangkan bahwa kegiatan yang berpotensi melanggar aturan tersebut bisa berlangsung tanpa pengawasan dan izin resmi dari otoritas yang berwenang.

 

“Kami mendesak agar pihak terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak serta aparat penegak hukum, segera melakukan penertiban dan pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Iyan. Ia menambahkan bahwa penggunaan infrastruktur milik Telkom tanpa izin dapat merusak ekosistem komunikasi dan mengganggu layanan yang sah dan terkelola resmi.

 

Tindakan terhadap kegiatan ilegal ini harus mengikuti ketentuan dalam:

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus melalui izin yang sah dari pemerintah.

 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara layanan dan pengguna jaringan agar mematuhi standar dan prosedur yang berlaku.

 

Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyediaan Perangkat Lunak dan Hardware Telekomunikasi, serta ketentuan terkait penggunaan infrastruktur tanpa izin resmi, yang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

 

LP-KPK akan segera mengirimkan surat resmi kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal ini. Tindakan ini diambil guna melindungi hak-hak konsumen serta menjaga kestabilan dan keamanan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Lebak secara khusus maupun nasional secara umum.

 

“Kami berharap, langkah ini tidak hanya menjadi peringatan saja, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa seluruh kegiatan komunikasi berjalan secara jujur dan legal,” tutup Iyan.

 

Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) merupakan organisasi independen yang berfungsi sebagai pengawas, pengontrol, dan pemberi rekomendasi terkait kebijakan publik dan penerapan hukum di Indonesia. Kami berkomitmen penuh dalam menegakkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas di setiap aspek pemerintahan dan masyarakat.

 

Editor : whili