Lensa-informasi.com |Lebak, 13 April 2026 — Dalam perkembangan terbaru yang menuai keprihatinan dari berbagai lapisan masyarakat, beredar informasi mengenai keberadaan layanan Wi-Fi Rajawali.Net yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam. Menurut pantauan dan laporan masyarakat setempat, Wi-Fi tersebut diduga milik inisial (G.N) dan diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan dan keamanan komunikasi digital, kami menuntut agar pihak berwenang, dalam hal ini Kominfo, segera menindaklanjuti masalah ini secara tegas dan efektif. Adanya dugaan operasi Wi-Fi tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan data serta mengganggu ekosistem komunikasi di masyarakat.
Menurut Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah sebelum melakukan kegiatan operasional. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Jasa Ping serta Penggunaan Infrastruktur Telekomunikasi mempertegas kewajiban penyelenggara untuk memperoleh izin usaha dan lisensi yang berlaku.
Bagi penyelenggara layanan komunikasi yang beroperasi tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 69 UU Telekomunikasi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. Peringatan tertulis.
2. Denda administratif hingga Rp 1 miliar.
3. Pencabutan izin operasional.
4. Penyegelan perangkat dan infrastruktur ilegal.
Lebih jauh, dalam hal pelanggaran yang mengancam keamanan nasional atau terbukti melakukan kejahatan di bidang telekomunikasi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 49 dan Pasal 60 UU Telekomunikasi, yang dapat berbentuk pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Mengingat pentingnya keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan komunikasi resmi yang sesuai regulasi, kami mendesak Kominfo untuk segera melakukan langkah-langkah penindakan tegas terhadap operasional Wi-Fi Rajawali.Net yang diduga ilegal ini. Hal ini agar tidak terjadi praktek ilegal yang dapat merugikan masyarakat, menimbulkan risiko keamanan data, serta mengganggu ketertiban umum.
Kita semua menginginkan terciptanya ekosistem komunikasi yang sehat, legal, serta terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang tidak bertanggung jawab. Kewajiban penegakan hukum bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk menjaga integritas dan keamanan sistem komunikasi nasional.
(Tim Red)







