Januari 15, 2025

Lensa-Informasi.Com – OKI – Diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan perlindungan anak undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016.

Yang terjadi dijalan RT RW titik koordinat rantau lurus Tulung selapan kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Terhadap anak di bawah umur atas nama MM(14) warga Desa Terusan Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir,”jelas Khoiriah.Senin(04/03/2024).

Masih menurut Khoiriah”Peristiwa tersebut terjadi Pada hari kamis tgl 22/02/2024 sekira pukul 16:27 wib.di PT BKM desa rantau lurus kecamatan Tulung selapan kabupaten Ogan Komering Ilir.

yang diduga dilakukan oleh terlapor saudara ZA warga Desa Rantau Lurus Tulung Selapan dengan cara menampar dahi korban sehingga korban mengalami sakit pada bagian dahi sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut kemudian saya selaku keluarga korban melaporkan tersangka di SPKT Polres Ogan Komering Ilir dengan nomor.LP/B/87/11/2024/SPKT/POLRES Ogan Komering Ilir/POLDA Sumatera Selatan.”ungkap Khoiriah.(Ol).