Februari 15, 2025

Lensa-Informasi.Com – Ogan Ilir –  Terkait adanya laporan dan pengaduan masyarakat LP/ 02-B / I/ 2024 / YANDUAN,TGL 29 JANUARI 2024 Tentang kesalah pahaman yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib dijalan komplek perumahan pegagan III kelurahan timbangan kec Indralaya utara kabupaten Ogan Ilir,

Yang mengakibatkan terjadinya cekcok dan perbuatan yang tidak menyenangkan serta penganiayaan ringan terhadap pelapor ( A A ) oleh oknum polisi di Ogan Ilir yang berinisial (Aipda SM,) hari ini Jumat tanggal 02 Januari 2024.

Polres Ogan Ilir telah menerima laporan pengaduan tersebut Dan melalui unit SIE propam polres Ogan Ilir telah melakukan pemeriksaan dan mengambil berita acara pemeriksaan terhadap pelapor atau korban dan beberapa saksi hal ini untuk menindaklanjuti atas laporan pengaduan tersebut Dan disampaikan oleh kasie propam AKP SUHARTONO Untuk Laporan pengaduan tersebut yang sedang didalami oleh sie propam dan akan segerah dilakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku

Dan apabila memang benar adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor maka secara tegas akan dijatuhkan sangsi atau hukuman terhadap pelaku ( Aipda SM )(HMS).

Editor : Desi Arsandi.