Lensa-informasi.com – OKI Sumsel – SDN 1 Rambai kecamatan pangkalampam kabupaten ogan komering ilir propinsi sumatera selatan korupsi dana bos ,terkuaknya hal ini diungkap dari sumber dipercaya ,yang mengatakan jikalau dana bos disekolah tersebut tidak berjalan diduga kuat disalah gunakan oleh oknum kepala sekolah sdn 1 rambai, terang sumber kepada media ini,(10/1/2023)
Mendapatkan informasi dari nara sumber awak media langsung konfirmasi kepala sekolah nya pada selasa 10/1/23.mempertanyakan adanya laporan dari nara sumber, kepala sekolah DALIMIN S,pd saat di konfirmasi diruang kerjanya ia mengatakan semua itu tidak benar pak,dan awak media melanjutkan pertanyaan anggaran untuk pemeliharaan sekolah,dalimin Bungkam seribu bahasa,dan mencoba mengalihkan pembicaraan,awak media .
Awak media pun pamit dan mencari informasi pada masyarakat setempat untuk menanyakan siapa bendahara sekolah tersebut,awak media pun langsung menuju ke rumah bendahara sekolah,disitu bendahara sekolah JUNADI Menyambut baik awak media,junadi saat ditanya mengenai pertanggung jawabannya sebagai bendahara sekolah, junadi mengatakan
“Memang betul saya selaku bendahara sekolah,setiap pencairan saya selalu menandatangani berkas dana bos untuk pencairan dana, Dana bos itu sendiri dikelolah oleh kepala sekolah sendiri,kepala sekolah yang memegang dana bos itu pak,saya selaku bendahara hanya di ajak saat pencairan saja” kata Junaidi
Junaidi Menjelaskan Pengunaan Dana Bos Dia tidak mengetahui Alokasi nya,dan malahan informasi Dari Junaidi Bahwa dia Dapat Kabar dari rekan sesama guru disekolah ,bahwa Dia selaku bendahara sekolah pada tahun 2023 ini tidak difungsikan alias di berhentikan sebagai bendahara Tampa Penjelasan dan Pemberitahuan Yang Jelas dari kepala Sekolah
“Informasi Yang Beredar di sekolah Saya Sudah diberhentikan Sebagai Bendahara Sekolah pak,
yang membuat saya bingung jika saya memang diberhentikan sebagai bendahara,kenapa tidak ada pemberitahuan kepeda saya dari kepala sekolah,ini malahan saya dapat info nya dari rekan saya,kan aneh pak”Ungkap Junaidi
Dilain sisi ketua UMUM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Kurupsi ( PERMAK ) indonesia HERNIS. Buka bicara menanggapi hal tersebut,Hernis mengatakan
“sangat disayangkan oknum kepala sekolah sdn 1 rambai diduga korupsi dana bos,kami menilai melihat dari kondisi fisik sekolah tersebut dari tim investigasi lapangan dugaan kuat dana bos disekolah tersebut tidak difungsikan ,hal ini tentu bertentangan dengan uu Undang-undang (UU) NO. 19, LN.2019/NO.197, TLN NO.6409, PERATURAN.GO.ID : 32 HLM.
Undang-undang (UU) TENTANG Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Tegas hernis
“a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. b. bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitas nya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. c. bahwa pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi perlu terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang komprehensif dan sinergis tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”Terang hernis
Lanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Asas Komisi Pemberantasan Korupsi : a. Kepastian hukum; b. Keterbukaan; c. Akuntabilitas; d. Kepentingan Umum; e. Proporsionalitas; f. Penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tugas, wewenang, kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dan kami meminta kepada dinas pendidikan oki untuk segera memanggil kepala sekolah sdn 1
Rambai utuk di periksa,dan kami akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang”Pungkasnya (tim)