Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Amankan Enam Tersangka dan Belasan Kendaraan Hasil Kejahatan
Lensa-informasi.com |Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdirektorat III Jatanras kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam serangkaian operasi dan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan bermotor roda dua serta satu perkara kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak yang saling berkaitan dengan jaringan pelaku curanmor.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Selain itu, tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang secara konsisten melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat. “Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Dian saat Presscon pada Senin (29/06).

Ungkap Kelompok Curanmor Spesialis Wilayah Banten
Kasus pertama berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/180/V/2026/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten tertanggal 4 Mei 2026 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2022 milik korban yang diparkir di Kontrakan Saung Galing, Jalan Mayabon Link Cibebek, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat korban kembali sekitar pukul 18.20 WIB, kendaraan sudah tidak berada di lokasi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Banten.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka WR di Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Satu jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kembali menangkap tersangka SU di Jalan Raya Jasinga-Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya berinisial RO dan UD berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WR berperan sebagai pelaku utama yang merusak kunci kontak kendaraan menggunakan mata kunci T sebelum membawa kabur kendaraan bersama rekannya. Setelah berhasil mencuri, kendaraan dijual kepada SU yang berperan sebagai penadah.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 buah mata kunci T;
1 unit Handphone Vivo warna hijau;
1 unit Handphone Nokia warna hitam;
1 buah helm Honda;
1 buah jas hujan warna biru.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan terhadap kelompok ini membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil mengamankan *13 unit sepeda motor* yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yaitu:
Honda Beat merah-hitam Nopol B 3627 WEU;
Honda Beat putih-hitam tanpa nopol;
Honda Vario merah-hitam Nopol A 3127 PG;
Honda Beat Street hitam tanpa nopol;
Honda Vario hitam Nopol A 2015 JO;
Honda Vario hitam Nopol A 3641 IM;
Honda Beat Street silver Nopol B 5017 BLC;
Honda Beat silver tanpa nopol;
Honda Beat hitam-merah tanpa nopol;
Honda Scoopy abu-abu tanpa nopol;
Honda Vario merah Nopol A 6463 JZ;
Honda Beat hitam tanpa nopol;
Honda Beat merah-hitam tanpa nopol.
Dari hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diketahui dua unit kendaraan merupakan barang bukti tindak pidana yang terjadi di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu. Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut telah melakukan sedikitnya empat kali aksi curanmor di wilayah hukum Polda Banten. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Ungkap Kasus Curanmor di Mauk yang Terjadi Sejak Tahun 2021
Selain itu, Ditreskrimum Polda Banten juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Genio merah dengan Nomor Polisi A-5156-JV yang terjadi di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada 30 Juli 2021.
Saat itu korban sedang berada di depan rumah bersama anaknya, sementara kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk membawa kabur kendaraan tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.
Melalui proses penyelidikan yang panjang, Tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka.
– AT diamankan di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
– MN diamankan di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
– MS diamankan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
AT dan MN diketahui sebagai pelaku utama yang mencuri sepeda motor korban, sedangkan MS berperan sebagai penadah. Polisi berhasil menyita kembali satu unit Honda Genio milik korban sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pengembangan Berujung Temuan Senjata Api Rakitan
Keberhasilan mengungkap kelompok curanmor tersebut berlanjut pada pengungkapan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak.
Saat Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap WR di sebuah kontrakan di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah kulkas.
Hasil interogasi mengungkap bahwa senjata tersebut merupakan milik AA (23) yang saat itu berada di lokasi bersama WR. AA mengaku senjata api tersebut biasa dibawa sebagai alat perlindungan ketika melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama kelompoknya.
Lebih lanjut diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut diperoleh dari EF (DPO), warga Kabupaten Lampung Timur, sekitar Maret 2026. Senjata tersebut didapat dengan cara ditukar menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor.
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu tas selempang warna biru, dan satu kantong plastik putih. AA dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara yang berhasil diungkap. “Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan, setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Dian (Bidhumas).
Editor : whili