Lensa-informasi,BANYUASIN – Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan (KMP-SS) resmi melaporkan PT MAR, perusahaan perkebunan kelapa sawit, ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas dugaan pelanggaran serius di bidang agraria dan lingkungan hidup.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (20/04/2026) melalui surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin, dengan tembusan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
Dugaan Kelebihan Lahan di Luar HGU
Ketua KMP-SS, Ramogers, S.H.
mengungkapkan hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas lahan yang dikelola PT MAR.
Secara administratif, PT MAR diketahui memiliki HGU seluas 1.456,42 hektar. Namun, berdasarkan temuan tim, aktivitas perkebunan diduga telah meluas hingga sekitar 1.572 hektar.
“Ada kelebihan lahan kurang lebih 116 hektar yang diduga telah ditanami sawit sejak 2019 tanpa izin yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi indikasi pelanggaran serius terhadap aturan agraria,” ujar Ramogers.
Diduga Serobot Aset Desa
Selain itu, PT MAR juga diduga telah menguasai lahan milik Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, seluas sekitar 37 hektar. Pihak desa disebut telah menyampaikan keberatan, namun belum mendapatkan respons yang memadai dari perusahaan.
Tak hanya itu, perusahaan juga disorot karena diduga membangun sekitar 90 unit perumahan karyawan serta sebuah jembatan di wilayah Air Sendang tanpa izin resmi. Teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin pun, menurut KMP-SS, belum ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Dugaan Pelanggaran Sejumlah Regulasi
Tim hukum KMP-SS, melalui Idiar, S.H., menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MAR berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lima Tuntutan KMP-SS
Atas temuan tersebut, KMP-SS bersama tim investigasi mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
Melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT MAR
Menegakkan hukum secara transparan atas dugaan pelanggaran
Menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang diduga ilegal
Menolak perpanjangan HGU sebelum sengketa lahan desa diselesaikan
Mengembalikan hak masyarakat serta aset desa yang terdampak
“Kami meminta pemerintah tidak tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kesan negara kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas tim investigasi KMP-SS.
Belum Ada Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MAR belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh KMP-SS.(Red)







