Lensa-Informasi.com. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi dalam sengketa lahan yang melibatkan PT Kosindo Supratama milik pengusaha Kosim Kotan menuai sorotan publik. Ketua Umum Cakar Sriwijaya angkat bicara dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti putusan tersebut tanpa penundaan.
Menurutnya, putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak upaya hukum pihak Kosim Kotan menjadi dasar kuat bahwa perkara sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan itu, Kosim Kotan disebut diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp601 miliar serta diperintahkan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.
Ketua Umum Cakar Sriwijaya menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan instansi terkait, agar tidak ragu menjalankan eksekusi sesuai keputusan hukum yang telah dikeluarkan.
Putusan kasasi sudah jelas. Negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah. Kami dari Cakar Sriwijaya mendesak APH segera bertindak dan mengeksekusi putusan tersebut. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya dalam keterangan kepada media.
Ia juga menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Menurutnya, jika putusan yang telah inkrah tidak segera dilaksanakan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Selain itu, Cakar Sriwijaya mengingatkan bahwa kasus sengketa lahan yang melibatkan perusahaan besar seringkali menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan publik.
Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jika sudah ada keputusan pengadilan tertinggi, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” tambahnya.
Cakar Sriwijaya juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga putusan benar-benar dijalankan, termasuk kewajiban pembayaran denda negara sebesar Rp601 miliar dan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kosim Kotan maupun manajemen PT Kosindo Supratama terkait putusan kasasi tersebut. Sementara itu, publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut.
(Reporter : basith)







