Lensa-informasi.Com. Permohonan kasasi yang diajukan PT Kosindo Supratama akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan ini memperkuat vonis sebelumnya dalam perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terhadap perusahaan tersebut.
Gugatan KLHK telah teregistrasi sejak 8 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/LH/2024/PN.Plg, yang juga dapat diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang.
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa PT Kosindo Supratama milik pengusaha Kosim Kotan diduga telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di lahan seluas 3.049,46 hektare di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Majelis hakim dalam putusannya menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp166.923.788.525 (Seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah)kepada negara. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan hidup hingga kembali seperti kondisi semula atas kerusakan yang terjadi di kawasan tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya, Gery, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
Putusan Mahkamah Agung ini sudah sangat jelas. Negara memenangkan gugatan terhadap PT Kosindo Supratama. Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas memastikan putusan ini dijalankan,” ujar Gery.
Menurutnya, kerusakan lingkungan dalam skala ribuan hektare bukan persoalan kecil. Selain menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah, dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar dan ekosistem di wilayah tersebut.
Gery menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti hanya pada putusan pengadilan.
Kami dari Forum Cakar Sriwijaya Sumsel akan terus memantau dan mengawal proses penegakan hukum ini. Jangan sampai putusan yang sudah inkrah hanya menjadi dokumen tanpa tindakan nyata. Lingkungan harus dipulihkan dan kerugian negara harus dibayar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan, mengingat luasnya wilayah yang terdampak serta besarnya nilai kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan. Banyak pihak kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan putusan pengadilan tersebut benar-benar dijalankan.
( Reporter : Basith )







