Lensa-informasi.com |Lebak, 11 April 2026 — Menanggapi dugaan ketidakhadiran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur Yayasan Sahabat Bumi Lestari SPPG Muara 3, yang berlokasi di Kampung Setra, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, LP-KPK Kabupaten Lebak dengan tegas menyatakan siap mengirimkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Gizi Nasional (BGN). Tujuannya adalah meminta kejelasan dan tindakan nyata terhadap indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Iyan Nulhadi, Ketua LP-KPK Kab. Lebak, menegaskan urgensi penegakan regulasi secara tegas. “Kami mendesak DLH segera melakukan inspeksi menyeluruh. Jika terbukti tidak adanya IPAL di dapur tersebut, sanksi administratif maupun pidana harus diberlakukan tanpa kompromi, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam regulasi nasional, keberadaan IPAL adalah keharusan bagi seluruh fasilitas pengolahan limbah cair, termasuk dapur umum dan industri makanan. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran pengelolaan limbah yang mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi administratif, denda hingga pidana penjara maksimal Rp 15 miliar dan hukuman penjara sampai 3 tahun.
LP-KPK menegaskan komitmennya mendukung aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran ini. Kegagalan menerapkan sistem pengolahan limbah yang memadai tidak hanya melanggar hukum, tetapi berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius bagi masyarakat sekitar.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melibatkan masyarakat serta menggalang dukungan agar hak atas lingkungan bersih dan sehat terwujud,” tutup Iyan Nulhadi.
Langkah tegas ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dan menunjukkan komitmen nyata pihak berwenang dalam menegakkan supremasi hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin hak setiap warga untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.
Editor : whili







