Juni 5, 2026

Lensa-informasi.com | Lebak Banten, 8 April 2026 — Dugaan pelanggaran serius mengemuka di Yayasan Sahabat Bumi Lestari SPPG Muara 3, Kampung Setra, Desa Muara, kecamatan Wanasalam. Fasilitas ini diduga tanpa Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal), padahal ketentuan nasional dan daerah secara tegas mewajibkan keberadaannya.

 

Hasil investigasi langsung dari tim media serta konfirmasi ke pihak pengelola, termasuk Kepala SPPG berinisial (G), menegaskan bahwa dapur umum setempat masih beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah yang memenuhi standar. Situasi ini mencemari aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Daerah Lebak.

 

Pelanggaran ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 dan Perda Lebak No. X Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Domestik dan B3. Risiko kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat semakin nyata jika tidak segera diatasi.

 

Kami mendesak keras Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pengawas operasional dapur umum untuk bertindak tegas. Jangan biarkan kelalaian ini terus berlarut. Kegagalan memenuhi standar pengelolaan limbah adalah pelanggaran hukum yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan bahaya serius bagi warga sekitar.

 

Segera lakukan evaluasi komprehensif, tegakkan sanksi administratif, dan pastikan SPPG Muara 3 segera memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan limbah sebelum beroperasi lagi. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama demi keberlanjutan pembangunan yang adil dan sosial bertanggung jawab.

 

Kita harus tingkatkan pengawasan dan penegakan regulasi secara tegas demi masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

 

(whili)