Lensa-informasi.com |Lebak, 2 Maret 2026 — Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mencuat ke permukaan sebagai indikasi penyalahgunaan material dan potensi korupsi. Dugaan kuat muncul bahwa proyek yang didanai oleh negara ini disalahgunakan untuk keuntungan oknum tertentu, melalui penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai standar dan tidak tercantum dalam dokumen kontrak resmi.
Kecurigaan ini muncul setelah temuan masyarakat dan hasil investigasi yang dilakukan tim dari BPPKB Banten DPC Lebak. Mereka mengungkapkan bahwa, dalam proses pembangunan, digunakan pasir laut, materi yang secara teknis dilarang untuk digunakan dalam struktur bangunan karena kandungan garamnya yang tinggi, berpotensi melemahkan kekuatan dan keawetan konstruksi.
Humas BPPKB Lebak, Anto Bastian, menyatakan, “Penggunaan pasir laut untuk konstruksi ini sangat meragukan. Material tersebut dapat menyebabkan korosi pada besi, yang pada akhirnya mengancam stabilitas bangunan. Itulah kenapa penggunaannya melanggar spesifikasi teknik yang berlaku dan berpotensi menurunkan mutu gedung.”
Investigasi lebih jauh mengungkapkan bahwa, meskipun sudah dilakukan pemasangan dan pengecoran, penggunaan bahan ini tetap dipertanyakan, apalagi setelah adanya konfirmasi dari petugas pengawas lapangan yang menyebutkan bahwa pasir laut hanya digunakan untuk pondasi awal, sedangkan bagian lainnya, seperti tiang dan struktur utama semestinya menggunakan bahan berkualitas sesuai standar.
“Kami mendesak agar proyek ini diawasi secara ketat. Gedung koperasi ini adalah fasilitas publik yang dibiayai negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai dijadikan ladang bisnis pribadi,” tegas Anto.
Selain dugaan penyalahgunaan material, terdapat pula kekhawatiran terkait aspek administrasi dan izin pembangunan yang diduga belum lengkap. Hal ini memperbesar risiko pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi administratif, pidana, bahkan pembongkaran if necessary.
BPPKB Lebak berkomitmen menindaklanjuti temuan ini dan akan segera mengajukan laporan resmi ke aparat berwenang. Jika terbukti, pelanggaran dapat berimplikasi pada ringkasnya:
Pelanggaran terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
1. Pelanggaran standar mutu menurut UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017;
2. Tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
3. Pelanggaran ketentuan tentang izin dan standar teknis bangunan menurut UU No. 28 Tahun 2002.
Sebagai konsekuensi, pihak terkait dapat menghadapi sanksi administratif, perdata, dan pidana: dari pemutusan kontrak, denda, hingga Penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Anto menegaskan, “Dana negara harus digunakan untuk kemanfaatan rakyat. Jangan sampai fasilitas publik malah disalahgunakan untuk menguntungkan segelintir oknum.”
Dugaan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan penegak hukum serta aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pengawasan secara menyeluruh. Kinerja mereka sangat menentukan keberlanjutan proyek dan integritas anggaran negara.
(TimRed)







