Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat
Lahat- Lensainformasi.Com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menyerahkan Tersangka dan barang bukti tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat TA 2020, Di Kantor Kejari Lahat, Selasa (24/09/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, S.H yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum menerima tanggungjawab terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial MW beserta barang bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dari tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat.
Bahwa sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan MW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1123/L.6.14/ Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya, yang mana perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar tRp.663.000.000,(enam ratus enam puluh tiga juta rupiah).
Tersangka MW disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.