“SKANDAL BAZNAS BENGKULU: ASET AMBRUK 49%, DANA UMAT Rp547 JUTA HILANG, KAS MINUS Rp723 JUTA”
"SKANDAL BAZNAS BENGKULU: ASET AMBRUK 49%, DANA UMAT Rp547 JUTA HILANG, KAS MINUS Rp723 JUTA" 11 Juli 2026 (foto: Rizki triyanto)
Laporan Audit 2024 Bongkar Penerimaan Zakat Anjlok, Pengurus Wajib Diperiksa
BENGKULU, Lensa-informasi — Laporan Keuangan BAZNAS Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yang diaudit KAP Weddie Andriyanto & Muhaemin dan ditandatangani Ketua Dr. Fazrul Hamidy, S.H., M.H tanggal 19 Mei 2025 membongkar borok pengelolaan dana umat.
Alih-alih bertambah, aset dan saldo dana lembaga zakat justru ambruk drastis.
FAKTA 1: RP547 JUTA RAIB, ASET TINGGAL SETENGAH
Berdasarkan Catatan Laporan Keuangan Hal. 12, total aset BAZNAS Prov Bengkulu turun dari Rp1,1 Miliar jadi Rp565 Juta.
Saldo dana juga turun dari Rp992 Juta jadi Rp444 Juta. Total hilang Rp547.627.739.
FAKTA 2: MUZAKI KABUR, PENERIMAAN JATUH BEBAS
Kepercayaan publik runtuh. Penerimaan Infak/Sedekah anjlok 77,5% dari Rp901 Juta ke Rp202 Juta. Penerimaan Zakat juga turun Rp431 Juta. Hal. 13
FAKTA 3: PENGELUARAN GEDE, KAS TEKOR
Laporan Arus Kas Hal. 11 mencatat penurunan kas bersih Rp723.399.741. Sementara Beban Pegawai naik jadi Rp901.279.261 dan Beban Umum Rp501.663.962. Hal. 14
FAKTA 4: PIUTANG MENCURIGAKAN
Piutang Qardhul Hasan – Amil melonjak dari Rp3,3 Juta ke Rp168,3 Juta. Kenaikan 5000%. Hal. 12
3 TUNTUTAN KERAS:
1. BAZNAS RI + BPK RI Perwakilan Bengkulu segera lakukan audit investigasi. Kejar kemana Rp547 Juta itu.
2. DPRD Provinsi Bengkulu panggil RDP Pengurus BAZNAS Prov. Evaluasi kinerja dan copot jika terbukti lalai.
3. Gubernur Bengkulu wajib mengevaluasi SK Pengurus. Dana umat tidak boleh dikelola asal-asalan.
BAZNAS dibentuk berdasarkan UU 23/2011. Amanah. Jika laporan keuangannya seperti ini, maka wajar publik bertanya: Masih layakkah dana zakat dititipkan di sini?
Wartawan : Rizki triyanto