“SKANDAL TRANSPARANSI: Rp7,2 MILIAR ANGGARAN DISKOMINFO LUBUK LINGGAU GAGAL DONGKRAK INDEKS KIP
"SKANDAL TRANSPARANSI: Rp7,2 MILIAR ANGGARAN DISKOMINFO LUBUK LINGGAU GAGAL DONGKRAK INDEKS KIP. 11 Juli 2026 (foto:Lensa informasi)
Dinas Garda Keterbukaan Informasi Justru Akui Sendiri Data Keuangan & Aset Tidak Lengkap
LUBUK LINGGAU, Lensa-informasi — Laporan resmi pemerintah justru menampar wajahnya sendiri. LKJIP dan Form Penilaian Mandiri Indeks Keterbukaan Informasi Publik Diskominfo Kota Lubuk Linggau Tahun 2025 menunjukkan kegagalan sistemik.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian — yang menjadi garda terdepan keterbukaan informasi dan digitalisasi Pemkot — terbukti gagal menjalankan tupoksinya.
1. ANGGARAN FANTASTIS, KINERJA AMBRUK
Data LKJIP mencatat, Diskominfo merealisasikan anggaran Rp7.231.184.410,00 atau 91,58% dari pagu Rp7.896.458.121,18 di tahun 2025.
Namun dengan uang rakyat sebesar itu, target utama justru tidak tercapai:
<span;><span;>- Target Indeks KIP 2025 : 91
<span;><span;>- Realisasi Indeks KIP 2025 : 85
<span;><span;>- Catatan: Turun dari 88,2 pada 2024
Artinya, semakin besar anggaran, semakin anjlok kinerja keterbukaan informasi.
2. BONGKAR DIRI SENDIRI: LAPORAN KEUANGAN & ASET TIDAK LENGKAP
Yang lebih memalukan, dalam dokumen Penilaian Mandiri yang ditandatangani Diskominfo sendiri, banyak indikator penting hanya mendapat skor 80.
Dalam standar penilaian, skor 80 berarti “Lengkap Sebagian 50%-69%”.
Dokumen krusial yang diakui tidak lengkap itu antara lain:
1. Laporan Keuangan Badan Publik 2020-2025: Skor 80
2. Laporan Data Aset BMN 2020-2025: Skor 80
3. Laporan Akses Informasi Publik 2025: Skor 80
4. *Informasi Keuangan 2025: Skor 85
Ini adalah pengakuan resmi bahwa Diskominfo menutup sebagian data keuangan dan aset negara dari publik.
3. ALASAN KLASIK: SARANA KURANG, PADAHAL UANG SUDAH HABIS
Di bagian “Permasalahan” LKJIP Hal. 25, Diskominfo beralasan:
_”Sarana dan Prasarana belum memadai, Pengumpulan data belum efektif, Keterbatasan SDM”_.
Padahal berdasarkan data kepegawaian, 100% dari 24 ASN Diskominfo berpendidikan S1-S2.
“Ini bukan masalah SDM. Ini masalah niat baik dan tata kelola. Uang Rp7,2 Miliar sudah cair, tapi alasan klasik masih dipakai,”
KONTRADIKSI FATAL
Di saat yang sama LKJIP mengklaim “Prosentase Informasi yang Dipublikasikan 100%”. Namun fakta di form penilaian menunjukkan banyak yang bolong.
Ini adalah bentuk manipulasi data kinerja.
TUNTUTAN KEPADA NEGARA:
1. DPRD Kota Lubuk Linggau segera memanggil dan melakukan hak interpelasi terhadap Kadis Diskominfo. Audit kemana Rp7,2 Miliar itu dibelanjakan.
2. BPK RI Perwakilan Sumsel harus melakukan audit kinerja dan audit investigasi atas belanja Diskominfo 2025.
3. Komisi Informasi Provinsi Sumsel wajib memberikan sanksi administratif karena gagal memenuhi standar keterbukaan informasi.
4. Walikota Lubuk Linggau harus mengevaluasi dan mencopot pejabat yang gagal menjalankan amanat UU KIP No 14 Tahun 2008.
Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga. Jika dinas yang mengawal hak itu saja gagal, maka demokrasi di Lubuk Linggau sedang sakit.
Wartawan : Rizki triyanto