Bengkulu, lensainformasi.com- Pada Pemilihan Pilkada (Pilkada) serentak tahun 2024 ini masih banyak daerah di Indonesia yang akan melawan kotak kosong atau hanya ada satu pasangan calon tunggal saja.
Fenomena kotak kosong ini juga terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dimana beberapa waktu lalu hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri yakni Ari Saptadinata dan Sumarni, saat pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024.
Terkait fenomena ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Mahfud MD mengatakan bahwa persoalan kotak kosong dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah hal biasa dan merupakan bagian dari demokrasi.
Dirinya menilai persoalan kota kosong tidak salah karena dalam undang-undang membenarkan hal tersebut.
“Tidak apa-apa, itu kan bagian dari demokrasi yang sudah kita buka. Nah, dalam Faktanya sampai sekarang undang-undang menyatakan siapa saja bebas mencalonkan,” kata Mahfud MD saat diwawancarai awak media di Grage Hotel Bengkulu pada Kamis, 5 September 2024.
Dikatakannya, dalam sistem penerapan pencalonan periode berikutnya, seperti halnya pembatasan koalisi antar partai politik (Parpol) hingga parpol mengusung memiliki dua kursi koalisi lebih dari 30 persen seharusnya ditutup.
“Untuk melaksanakan pesta demokrasi yang ada agar lebih baik lagi diperlukan perbaikan,”ujarnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya calon lainnya yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon. Sehingga fenomena kotak kosong akan dihindari dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
“Masih ada kotak kosong itu bagian yang nanti harus kita perbaiki. Menurut saya Pemilu 5 tahun akan datang itu harus dibatasi, manakala koalisi partai dan gabungan suara partai sudah lebih dari 30 persen ditutup, sehingga sisanya berbagi ke yang lain, sehingga calon pasti akan ada,” ungkapnya.(Red)