Januari 22, 2026

 

Lensa-informasi.com |Lebak – Beberapa Tokoh masyarakat menyampaikan keberatan atas keberadaan warung remang-remang yang beroperasi di lahan Perhutani di wilayah Kecamatan Cihara yang berlokasi lebih tepatnya di kawasan wisata Cantigi Desa Karangkamulyan , diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan menyalahgunakan kawasan hutan negara, serta menjual minuman keras (miras) tanpa adanya izin resmi.

 

Keberadaan warung-warung tersebut dinilai telah melampaui batas toleransi masyarakat. Selain berdiri di atas lahan negara yang bukan peruntukannya, aktivitasnya juga diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal dan praktik penyakit masyarakat yang secara nyata mengganggu ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta merusak moral sosial. Kamis (22/01/2026)

 

Repi Nopiana salah satu anggota pengurus LSM LASKAR PASUNDAN INDONESIA, Menyayangkan hal tersebut.

 

“Ini sudah sangat meresahkan. Selain berdiri di lahan Perhutani tanpa kejelasan izin, warung-warung tersebut diduga menjual miras secara bebas. Kami menilai ada pembiaran dan kami menuntut penindakan tegas, Apalagi dalam beberapa Minggu ini kita akan memasuki bulan suci ramadhan di tahun 2026 ini” tegasnya.

 

Lebih lanjut Repi Nopiana menambahkan, Aktivitas tersebut berpotensi melanggar banyak ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Penyalahgunaan lahan kawasan hutan negara

2. Pelanggaran izin usaha dan tata ruang

3. Pelanggaran Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, dan

4. Pelanggaran terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

 

Kondisi ini diperparah dengan dampak sosial yang ditimbulkan, seperti meningkatnya keresahan warga, khususnya para ibu rumah tangga yang suaminya jarang pulang ke rumah, diduga akibat adanya wanita pelayan di warung remang tersebut, potensi gangguan keamanan, serta ancaman bagi generasi muda dan lingkungan sekitar.

 

Atas dasar tersebut, Repi Nopiana secara terbuka dan tegas menuntut, kepada Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum Polsek Panggarangan, Satpol PP kabupaten, Pihak Kecamatan, Pihak Perhutani, serta stackholder terkait.

 

untuk segera melakukan operasi gabungan pemeriksaan legalitas lahan dan usaha, serta penutupan permanen terhadap seluruh warung remang-remang yang terbukti tidak berizin dan melanggar hukum.

 

Repi Nopiana juga meminta agar tidak ada tebang pilih, karena pembiaran terhadap aktivitas ilegal di atas lahan negara dan peredaran miras tanpa izin merupakan bentuk pelemahan terhadap penegakan hukum dan wibawa negara.

 

Hal ini disampaikan sebagai tuntutan serius dan peringatan, serta harapan agar aparat segera bertindak nyata demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Lebak, khususnya di kecamatan Cihara.