Di dugaTanpa Papan Nama Proyek serta abaikan K3. Rehabilitasi Gedung Sekolah Balongsari I
Karawang lensa informasi com. Pengerjaan proyek dana alokasi khusus (DAK) yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Karawang saat ini sedang masa dalam pelaksanaan, Salah satunya SDN Bolang 1 yang terletak di wilayah Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya
Berdasarkan hasil pantauan awak media saat tinjauan langsung kelapangan, Jumat (13/8/2024) tidak menemukan Keberadaan Papan nama proyek, sebagai syarat pekerjaan yang menggunakan uang negara. Para pekerja proyek di sekolah itu rata-rata mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dengan tidak adanya Papan Plang impormasi proyek ini, maka pihak sekolah atau kontraktor dengan sengaja tidak mengindahkan perpres No.7 tahun 2012 tentang pemasangan papan plang Proyek, serta keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan utk memasang papan nama proyek. Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP),”
seharusnya pihak pelaksana kegiatan rehabilitasi sekolah tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal tersebut di atur berdasarkan, Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Dengan tidak adanya papan proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan pihak pelaksana dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan. Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan bagi pihak lain.
Berdasarkan hasil temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan Dinas Pendidikan kabupaten inisial (D)selaku pihak terkait yang terkesan tutup mata.
(Red)