Lensa-Informasi.Com,-Ogan Ilir –Seiring dengan Semangkin kompleks nya permasalahan yang ada dimasyarakat dan meningkatkan nya kebutuhan masyarakat yang diiringi oleh berkembang nya kemajuan teknologi dalam segalah bidang,hal itu dibarengi dengan adanya dampak yang positif dan negatif baik secara individu ataupun berdampak bagi lingkungan sekitarnya Baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Polda Sumsel telah membuat dan melakukan inovasi yang yang sangat luar biasa dan sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam hal pelaporan dan pengaduan situasi keamanan termasuk ganguan gangguan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.secara resmi bapak Kapolda Sumsel telah meluncurkan suatu inovasi yang sekarang dianggap suatu formula mujarab dan tepat untuk menerima pengaduan ataupun laporan dari masyarakat Sumsel termasuk masyarakat yang ada di kabupaten Ogan Ilir.
adapun sistem pelaporan dan pengaduan tersebut online selama 24 jam yang di awaki oleh personil comsenter Polda Sumsel yakitu aplikasi WA Bantuan POLISI. dimana setiap laporan dan pengaduan masyarakat akan segera d tindak lanjuti dan di respon dengan cepat serta akan di verifikasi serta langsung akan di sampakan perkembangan nya kepada pelapor.
Seperti kemarin polres Ogan Ilir menerima laporan dari salah satu masyarakat Ogan Ilir tepatnya warga desa mayapati kecamatan pemulutan selatan yang telah menyampaikan laporannya di aplikasi wa bantuan polisi yang mana isi laporan nya adalah banyak nya warga yang melakukan penangkapan ikan di sungai dengan mengunakan alat bantu strum atau menangkap ikan dengan men gunakan bahan kimia.
Dengan adanya laporan tersebut tim yang dipimpin oleh Wakapolres beserta beberapa perwira lainnya langsung mengambil langkah langkah untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
melalui Kapolsek pemulutan yang di wakilkan kepada Kanit reserse Polsek pemulutan langsung mengadakan kompirmasi kepada kepala desa mayapati kec pemulutan selatan agar bisa mengumpulkan warga desanya untuk diberikan arahan terkait larangan menyetrum Ikan dan pada saat yang sama juga disampaikan serta di sosialisasikan tentang Aplikasi WA Bantuan polisi.
Ditegaskan oleh Waka polres Ogan Ilir agar masyarakat dalam melakukan kegiatan menangkap ikan jangan me gunakan strum atau bahan berbahaya yang lainnya karena hal tersebut sangat merugikan dan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem yang ada di sungai.tentu hal tersebut bertentangan dengan UUD perikanan serta norma hukum yang berlaku ( HMS/A.Pita).