Mei 14, 2026

Lensa-informasi.com |Pandeglang, 14 Mei 2026 — Dalam rangka menegakkan aturan hukum dan perlindungan hak konsumen, pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang mendesak Satpol-PP Kecamatan Cikesik dan Satpol-PP Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan jaringan Wi-Fi Bewok.Net di Desa Cikiruh Wetan, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan perundang-undangan terbaru.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Daerah terkait, setiap penyelenggara jasa layanan internet wajib memiliki izin operasional dari pemerintah untuk memastikan layanan yang aman, legal, dan mampu melindungi masyarakat dari praktik ilegal, termasuk penyebaran informasi palsu, konten ilegal, dan kerugian konsumen.

Pengoperasian jaringan Wi-Fi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang melanggar Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan terkait, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa harus mematuhi ketentuan perizinan dan standar layanan yang berlaku. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan pencabutan izin sesuai ketentuan Pasal 91 UU tersebut.

Sehubungan dengan itu, kami menegaskan pentingnya penertiban secara profesional dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui penegakan hukum yang transparan dan adil. Tindakan tegas harus segera diambil untuk menghentikan aktivitas jaringan Wi-Fi Bewok.Net yang berpotensi merugikan hak konsumen dan mendukung terciptanya iklim digital yang tertib serta aman.

Kami juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan layanan ilegal agar penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola digital yang bersih, efektif, dan bertanggung jawab.

Dengan langkah penertiban ini, diharapkan menegakkan kejelasan legalitas layanan internet di wilayah tersebut, menjaga kestabilan ekonomi digital, serta memperkuat perlindungan hak konsumen dan keamanan data masyarakat secara berkeadilan.

Mari bersama kita tingkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan dalam mematuhi regulasi, demi kemajuan Kabupaten Pandeglang yang berintegritas dan berlandaskan keadilan.

(Whili)